PORTAL INVESTASI
CREATING VALUE THROUGH INFORMATION

EDITORIAL

Penyelamatan Bursa: Program Buy Back ?

Oleh: Adler Haymans Manurung

Dalam dua minggu terakhir kita telah menyaksikan sebuah fenomena yang mencekam dan cukup menarik di sektor keuangan baik di Indonesia maupun di dunia. Awalnya, beberapa perusahaan di Amerika mengalami kebangkrutan misalnya Lehman Brother yang telah berumur 155 tahun bisa bangkrut, Fannie dan Ginnie Mae juga dinyatakan akan bangkrut dan beberapa perusahaan lain. Untuk peneyelematan ini, Pemerintah Amerika Serikat melalui Menteri Keuangan Amerika Serikat Henry Paulson (bekas CEO JP Morgan) mengusulkan untuk menyediakan dana talangan sebesar Rp. 700 milyar. DPR Amerika Serikat t id ak menyetujui dana talangan sebesar Rp. 700 milyar yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Henry Paulson (bekas CEO JP Morgan), tetapi kemudian dana talangan tersebut juga disetujui. T id ak disetujuinya dana talangan tersebut membuat bursa NYSE drop 777 poin dan semua dunia ikut drop. Kejadian dropnya bursa dunia tidak terjadi di Indonesia karena selama 5 hari bursa tutup dikarenakan perayaan lebaran sehingga Bursa Efek Indonesia diuntungkan. Kemudian Bursa Efek Indonesia dibuka dan satu hari penuh bursa drop diatas 10% dan besok masih tetap dibuka, tetapi kembali bursa dunia drop karena informasi yang beredar banyak perusahaan yang bakal bangkrut.

Hari ketiga Bursa Efek Indonesia dibuka dan kembali bursa disuspen pada jam 11.06 dengan Indeks drop 10,8%, dan bursa t id ak dibuka sampai Jumat 10 Oktober sehingga banyak investor yang dirugikan maupun diuntungkan. Suspen bursa ini sebenarnya telah merusak integritas pasar (Market Integrity). Kasus ini sebenarnya kepanikan di Maajemen Bursa karena t id ak mempunyai pengalaman yang cukup lama atau bukan lahir di Bursa. Bila diperhatikan secara seksama maka sejak 26 September sampai dengan hari jumat 10 Oktober minggu lalu telah terjadi penurunan indeks bursa sebesar 24,2% untuk pasar NYSE, 39,4% untuk pasar Rusia; 30,4%% untuk pasar Jepang, 20,2% untuk bursa Australia; 22,7% untuk bursa London dan 25,2% untuk bursa Kanada (perhatikan Gambar berikut). Jika Bursa Efek Indonesia t id ak disuspen dan ditutup selama 2 hari maka Indeks Bursa akan drop lebih tajam.

Program Buy Back

Berbagai usulan di berbagai mass Media dan elektronik mengenai penyelamatan Bursa. Salah satu usulan yang saya sampaikan di berbagai media, Pemerintah harus membuat equity fund yang seperti dilakukan oleh Pemerintah Hongkong untuk menyelamatkan bursanya pada tahun 1998 dimana disediakan dana sebesar US$ 5 milyar. Ide tersebut disambut berbagai pihak tetapi muncul kebijakan pemerintah untuk melakukan buy back saham-saham BUMN di bursa. Kebijakan ini ternyata mempunyai implikasi yang sangat banyak. Bila BUMN membeli saham kembali maka dana ekspansi akan terganggu, terkecuali dana tersebut hanya untuk investasi untuk meningkatkan nilai perusahaan. Secara teori, untuk membuat value perusahaan naik yaitu dengan menaikkan laba bersih per saham perusahaan.

Berbagai kelemahan bila program buy back saham dijalankan untuk penyelamatan bursa. Pertanyaan yang dating yaitu seberapa besar dana yang disiapkan perusahaan untuk membeli saham dari bursa. Bukankah dana ini akan dipergunakan untuk ekspansi perusahaan supaya perusahaan dapat bertumbuh. Bila bursa terus menerus turun apakah masih tetap ada dana untuk buy back bukankah akan merusak perekonomian di masa mendatang. Dana untuk ekspansi dipakai untuk investasi yang mempunyai risiko tinggi. AKhirnya, dana ekspansi tidak dan ekspansi tidak bisa dilakukan sehingga produk tetap bahkan mungkin mesin tidak bisa diganti.

Izin buy back mempunyai implikasi hukum bahwa perusahaan yang ingin melakukan buy back saham harus melalui sebuah proses hukum dimana direksi harus meminta persetujuan dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Proses sampai terjadinya persetujuan buy back oleh RUPSLB memakan waktu yang sangat panjang. Walaupun Pemerintah memberikan kemudahan maka perusahaan harus kembali kepada AD/ART dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 mengenai Perusahaan terbatas yang dikenal UU PT. Undang-undang No. 8 tahun 1995 tetang Pasar Modal tidak bisa dipergunakan untuk melakukan program buy back ini walaupun UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dikatakan lex specialist. Padahal saat ini diperlukan penyelamatan bukan menunggu harus selesai RUPSLB.

Bila izin buy back saham ini diberikan maka akan timbul keinginan perusahaan untuk mengurangi jumlah saham beredar. Akibat turunnya jumlah saham beredar perusahaan maka laba bersih perusahaan mengalami peningkatan sehingga harga saham harusnya mengalami peningkatan karena harga saham berhubungan positif dengan laba bersih per saham. Perusahaan berusaha membeli kembali sahamya walaupun dananya tidak ada, sehingga perusahaan mencari dana dengan segala cara. Salah satu sumber dana yang dipergunakan perusahaan yaitu dana dari bank. Perusahaan mengajukan overdraft sehingga dana terkuras dari Bank akibatnya likuiditas di bank semakin kecil dan merusak likuiditas perbankan dan akhirnya akan timbul rush dikarenakan ketidakmampuan membayar penarikan investor.

Program buy back saham ini akan dipergunakan oleh perusahaan untuk melakukan privatisasi. Saat ini perusahaan yang sangat ingin melakukan privatisasi yaitu PT Aqua dan PT HM Sampoerna. Bila semua perusahaan melakukan buy back maka semakin kecil jumlah saham yang diperdagangkan sehingga bursanya semakain tidak efisien.

Program Buy back saham tidak boleh diizinkan oleh regulator bahkan seharus program lain yang meningkatkan investasi dana di bursa. Artinya, persetujuan buy back ini merupakan sebuah indikasi tidak dipahaminya “Capital Market”. Regulator selalu berkampanye untuk meminta perusahaan melakukan go public tetapi regulator sendiri yang menyetujui program buy back saham. Sangat ironis memang, pengembangan bursa saham tidak dipikirkan secara matang-matang. Artinya, Market Integrity kembali dirusak hanya dikarenakan kepanikan pembuat kebijakan.

Anak Bangsa harus membawa Uang kembali Ke Indonesia

Hari ini bursa kita disuspend sehingga tidak ada perdagangan pada jam 11.06 WIB dimana IHSG pada 1451,669 dimana IHSG ini turun sebesar 168.052 poin (10,38%) dari IHSG penutup 7 Oktober 2008 pada level 1.619,721. (.pdf)

Pengaruh dan Penyelamatan Bursa Akibat Krisis

Bursa NYSE mengalami drop sebesar 777 poin dikarenakan DPRnya Negara USA tidak menyetujui dana talangan sebesar US$ 700 milyar untuk menyuntik binis agar perekonomiannya tidak mengalami resesi. (.pdf)

Perkembangan Bursa

Pada tulisan sebelumnya diuraikan bahwa bursa mempunyai arah yang menurun untuk enam bulan mendatang. (.pdf)

Kemana Bursa Akan Bergerak

Pada akhir bulan Juni IHSG ditutup pada level 2.349,105 atau turun 3,9% dari IHSG pada akhir Mei 2008. (.pdf)

Layakkah Adaro dapat Izin Go Publik ?

PT Adaro Energy (disingkat Adaro) mendapat perhatian cukup besar dalam dua bulan terakhir baik investor, anggota DPR dan sebagainya. ( .pdf).

 
GENERAL MENU
IKLAN - IKLAN

RISET PT. FBI
Untuk Memesan FBR
IKLAN - IKLAN

Hasil penelitian berdasarkan data yang diperoleh dan diolah PT. Finansial Bisnis Informasi dengan beberapa metode penelitian. PT. Finansial Bisnis Informasi tidak dapat dituntut atas keputusan investasi yang dilakukan berdasarkan penggunaan data yang tersedia. © 2008 PT. Finansial Bisnis Informasi,Inc. All Rights Reserved.