Berdasarkan Peraturan Bapepam IV.C.3 bahwa Reksa Dana Campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi tidak seperti pada Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Pendapatan Tetap. Artinya, investasi Reksa Dana ini maksimum tidak mencapai 80% investasi pada obligasi dan juga tidak mencapai 80% investasi pada saham. Reksa dana ini mempunyai alokasi aset yang fleksibel dengan terhadap investasinya tetapi tidak bisa masuk kedalam Reksa Dana Saham, Reksa Dana pasar Uang dan Reksa Dana Pendapatan Tetap.
Investor yang cocok berinvestasi pada Reksa Dana ini yaitu investor yang tidak berumur diatas 35 tahun sampai dengan umur 50 tahun. Kelompok investor ini biasanya masih menginginkan adanya upside tingkat pengembalian yang tinggi dari adanya kapital gain pada saham.
Tabel: Indikator Reksa Dana Campuran
Uraian |
2003 |
2004 |
2005 |
2006 |
2007 |
2008 |
Jumlah RDC |
29 |
45 |
75 |
90 |
99 |
108 |
Jlh UP |
2.42 |
2.61 |
2.67 |
5.20 |
6.80 |
7.91 |
Assets (Milyar) |
3,547.41 |
4,642.73 |
5,371.07 |
8,381.55 |
14,112.04 |
13,639.44 |
Return |
-29.02% |
21.36% |
13.21% |
-20.04% |
28.82% |
-16.94% |
|
|