Di akhir tahun 2006 Bapepam mengeluarkan sebuah peraturan yang mengizinkan bahwa Bursa dapat memeperdagangkan Exchange Traded Fund disingkat ETF. ETF adalah sebuah produk investasi yaitu Reksa Dana yang diperdagangkan di bursa. Perdagangan produk ini sama seperti membeli saham di bursa yaitu waktu perdagangannya mulai pukul 9.30 pagi sampai pukul 16.00 sore. Produk ini sudah sangat dikenal di bursa yang telah maju, karena produk ini dapat menjadi awal mulainya seorang investor melakukan investasi di bursa sebelum bermain saham sendiri. Investor melakukan pembelian melalui broker yang terdaftar di bursa. Investor juga harus menghubungi broker untuk menjual ETF. Penyelesaian transaksinya dilakukan t+3 seperti transaksi saham dan dibroker investor paling lama t+4. Bila investor sudah mempunyai akun di broker maka pemindahbukuan dapat dilakukan pada t+3 tersebut, sehingga saldo investor dapat diperhatikan pada akun di broker.
ETF ini mempunyai keunikan dari Reksa Dana yang sekarang ini dijual. ETF ini diharapkan harus sangat transparan karena trasparan merupakan kewajiban bila produknya ditransaksikan di bursa. Investor harus mengetahui portofolio dari Reksa Dana tersebut. Misalkan, Reksa Dana tersebut mempunyai 25 saham dalam portofolio maka saham tersebut harus dipublikasikan baik melalui media massa maupun dilaporkan ke Bapepam dan Bursa. Bila sahamnya mengalami perubahan dan juga mengalami pernambahan atau pengurangan saham juga harus dilaporkan. Adanya transparan portofolio tersebut menyebabkan investor dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi.
Tabel: Indikator ETF
|