Sesuai dengan Peraturan Bapepam IV.C.3 bahwa Reksa dana pendapatan tetap adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh per seratus) dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Intinya, Reksa Dana ini mempunyai portfolio dalam Obligasi dan pendapatan tetap lainnya. Reksa Dana ini juga harus menyiapkan dana dalam bentuk kas untuk membayar investor yang keluar dari Reksa Dana tersebut. Banyak pihak berpandangan bahwa Reksa Dana ini sangat layak untuk investor yang berumur lebih dari 50 tahun.
Reksa Dana Pendapatan tetap ini bisa dikelompokkan berdasarkan lembaga penerbit instrument investasi obligasi, tempat dari penerbit obligasi dan kupon obligasi. Berdasarkan penerbit, reksa dana ini dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
- Reksa Dana obligasi korporasi
- Reksa Dana obligasi Pemerintah
- Reksa Dana Obligasi
Bila Reksa Dana dikelompokkan berdasarkan daerah sebagai berikut:
- Reksa Dana Regional
- Reksa Dana Daerah Pusat
Reksa Dana tersebut dapat juga dikelompokkan berdasarkan kupon yaitu:
- Reksa Dana Obligasi bunga tetap
- Reksa Dana Obligasi bunga mengambang
Tabel: Indikator Reksa Dana Pendapatan Tetap
|