Jakarta , 2 September 2008 (12:05)
Melalui perjanjian penyelesaian bersyarat, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) telah melakukan penutupan transaksi penyelesaian areal tumpang tindih pertambangan-perkebunan dengan PT Adaro Indonesia pada 28 Agustus 2008.
"Transaksi ini dilakukan melalui dua anak perusahaan yaitu PT Cakung Permata Nusa (CPN) dan PT Cakradenta Agung Pertiwi (CAP)," ungkap Santosa Sekretaris Korporat AALI dalam keterbukaan informasinya ke BEI Senin (01/092008).
Dari transaksi ini, AALI menerima sisa nilai kompensasi sebesar USD 57.000.000 dari Adaro melalui PT Alam Tri Abadi, perusahaan yang ditunjuk Adaro sebagai pelaksana penutupan transaksi.
Santosa mengungkapkan, transaksi tersebut merupakan pembayaran tambahan atas uang muka yang telah dibayar PT Adaro pada tanggal penandatanganan perjanjian penyelesaian bersyarat (29 Februari 2008,red).
Sesuai dengan aturan dalam perjanjian penyelesaian bersyarat tersebut, CPN dan CAP akan tetap mengelola areal perkebunan terkait hingga 2012. [edo]