Jakarta , 23 September 2008 (11:44)
Meski masih dalam pembahasan di DPR, namun pemerintah melalui menteri keuangan menegaskan bahwa pajak penjualan barang mewah tidak akan dihapuskan. Ini diungkapkan dalam Panel Ahli Bedah RUU Pajak yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Pembangunan. “Itu tidak realistis, yang harus diperhatikan adalah barang mewahnya apa dulu. Karena kalau pajaknya dihapuskan, sementara ketimpangan di Indonesia itu sangat besar.” Mulyani menyatakan bahwa sebisanya pajak akan dibuat seimbang, adil pada negara dan pengusaha. “Kita akan lakukan perbandingan dari semua negara, ini masih dalam tahap pembenahan. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pada pansus RUU Pajak, tarif PPnBM diusulkan10%-100%. Turun 100% dari usulan awal.
“Harus dibedakan antara PPnBM dengan cukai. Jika ambil perbandingan Vietnam dan Singapura tentu tidak bisa,” ujar Menkeu, menjawab lontaran yang disampaikan oleh MS Hidayat, ketua umum Kadin . Sebelumnya, MS memperbandingkan penerapan PPnBM di Vietnam, yang tarifnya tidak mencapai 200%.[stb] |
|