Bapepam-LK Panggil Manajemen Bumi Terkait Akusisi Rp 6,191 T
|
Jakarta ,16 Juni 2009 (16:35)
Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) rencananya akan memanggil pihak manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait persoalan 3 akuisisi perusahaan yang dilakukan oleh pihak BUMI senilai Rp 6,191 triliun. Hal ini sebagai respon Bapepam-LK terhadap hasil pemeriksaan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) setelah melakukan pemeriksaan kewajaran akusisi 3 perusahaan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI).(Selengkapnya)
|
 |
Bapepam-LK Minta Dokumen Terkait Default DAVO |
Jakarta ,11 Juni 2009 (08:35)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menekankan perlunya pemeriksaan terhadap dokumen tertulis pihak PT. Davomas Abadi Tbk (DAVO) terkait gagal bayar (default) bunga obligasi 11% quarantee senior secured notes senilai US$283 juta yang jatuh tempo pada tanggal 8 Mei 2009. Namun sayangnya Bapepam tidak memberikan tenggat waktu penyerahan dokumen yang dimaksud.
Hal ini disampaikan oleh Anis Baridwan selaku Kabiro PKP Bapepam-LK di ruang kerja nya di Bapepam-LK sebagaimana di kutip dari inilah.com, Rabu (10/6).(Selengkapnya)
|
 |
BEI Cabut Suspensi SMMT |
| Jakarta ,08 Juni 2009 (14:35)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI)Tbk kembali membuka perdagangan saham PT Eatertainment International Tbk (SMMT) sejak perdagangan sesi I Senin (8/6) dimulai. BEI membuka perdagangan saham SMMT baik pada pasar reguler mauun pasar tunai.
Sebelumnya saham SMMT dikenakan suspensi sejak perdagangan Jumat (5/6). Dengan alasan untuk melakukan cooling down dan memberikan waktu bagi para investor untuk mempertimbangakan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan inevestasinya di saham SMMT
BEI melakukan suspensi pada saham SMMT dikarenakan pergerakan saham SMMT yang bergerak sangat signifikan hingga perdagangan Jumat (5/6). Saham SMMT mengalami peningkatan kumulatif sebesar Rp180 atau 87,80 persen dari Rp205 pada penutupan 13 Mei 2008 naik menjadi Rp385 pada 4 Juni 2009.
"Perdagangan saham SMMT ini dibuka kembali di pasar reguler dan pasar tunai," ujar Hamdi Hasyarbaini selaku Kadiv Pengawasan Transaksi BEI. (frd) |
 |
BI Revisi Aturan Pelaporan Keuangan Bank |
Jakarta ,08 Juni 2009 (12:35)
Bank Indonesia selaku bank central di indonesia merevisi peraturan Bank Indonesia mengenai pelaporan keuangan Bank. hasil revisi tersebut dikeluarkan BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/18/PBI/2009. Hal ini dilakukan BI untuk mengetahui adanya bank yang perlu mendapatkan perhatian khusus, atau bahkan harus masuk ke perawatan khusus.
Dalam Aturan baru ini BI merevisi aturan mengenai waktu penyampaian laporan bulanan bank umum. Sebelumnya batas waktu penyampaian laporan bulanan bank umum adalah tanggal 10 di bulan berikutnya, dengan adanya aturan baru ini maka waktu penyampaian bulanan bank umum menjadi tanggal 17 di bulan berikutnya.
BI juga memundurkan waktu penyerahan laporan gabungan dan batas waktu penyampaian laporan dan koreksi per kantor. Untuk waktu penyerahan laporan gabungan diundur dari tanggal 15 di bulan berikutnya menjadi tanggal 22 di bulan setelahnya. Sedangkan pada batas waktu penyampaian laporan dan koreksi perkantor BI merubah dari sebelumnya setiap tanggal 13 di bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Lalu laporan gabungan, yang semula tiap tanggal 21 menjadi tanggal 25 bulan berikutnya.
Selain itu BI juga mengubah aturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pihak bank atas keterlambatan yang dlakukannya. BI mengelompokkan ke dalam tiga kategori sanksi. Pertama, sanksi karena terlambat menyerahkan laporan. Kedua sanksi karena tidak membuat laporan. Ketiga sanksi karena menyerahkan laporan yang salah.(frd)
|
 |
BEI Suspensi Saham BKSL |
Jakarta ,26 Mei 2009 (13:35)
Bursa Efek Indonesia(BEI) selaku otoritas perdagangan saham, hari ini (26/5), memberhentikan sementara waktu pedagangan (Suspensi) saham PT Sentul City Tbk ( BKSL). BEI melakukan hal ini dalam rangka cooling down kepada para investor yang akan melakukan transaksi perdagangan pada saham BKSL.
Penyebab dilakukannya Suspensi ini, karena pergerakan saham BKSL yang mengalami peningkatan kumulatif secara significant sebanyak Rp61 atau sebesar 81,33% dari harga ELTY pada penutupan yang hanya sebesar Rp 75 pada tanggal 15 Mei 2009. Saat disuspensi oleh BEI saham BKSL telah mencapai harga Rp136,yaitu pada harti ini (26/5)
Keterangan disampaikan dalam pemberitahuan Bursa Efek Indonesia di wesite resmi BEI. Dilakukan untuk memberi waktu yang memadai bagi para pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang dalam investasinya pada saham BKSL ini.
Pada yang saat yang sama BEI kembali memasukkan dua saham dalam kategori efek yang bergerak di luar kebiasaan (unussual market activity/UMA). Kedua saham itu adalah PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) dan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA).
Sedangkan saham PT Indoexchange Tbk (INDX) kembali diperdagangkan di seluruh pasar pada sesi satu 26 Mei 2009 setelah disuspensi selama 19 bulan. Saham INDX sebelumnya disuspensi pada pada 30 November 2007. Sesaat diperdagangkan,saham INDX naik Rp 30 (17,65%) menjadi Rp 200 per saham.
|
 |
Fit & Proper Test Calon Direksi BEI
|
Jakarta , 25 Mei 2009 (15:35)
Paket Ito dinyatakan telah lulus dari Fit & perper test untuk pencalonan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tbk yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal ini diungkapkan oleh Ito Warsito di Bapepam-LK, Jakarta(25/5). "Paket kita lolos dan tanggal 24 Juni mendatang baru akan diputuskan," ujar Ito Warsito.
Dalam pertemuan sekitar 1 jam itu, Ito bertemu dengan Tim Komite Penguji Fit & Proper Test yakni Ketua Tim Penguji Ahmad Fuad Rahmany, Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Nurhaida, Kabiro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon, Kabiro PKP Sektor Rill Anis Baridwan, Kabiro PKP Sektor Jasa Noor Rachman dan Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sagewa.
"Ada 3 penilai Bapepam adalah administarasi, integritas dan uji kompetensi. Nah, syarat ketiga inilah penentu dan nilainya ada di Bapepam," tegasnya.
|
|
TRUB Kembali Aktif Diperdagangkan |
Jakarta ,22 Mei 2009 (10:35)
Saham beserta waran seri I PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB dan TRUB-W) sudah mulai diperdagangkan kembali sejak sesi pertama transaksi Jumat 22 Mei 2009. Hal ini setelah otoritas bursa mencabut suspensi dari saham dan waran seri I PT TRUB beberapa hariyang lalu. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Hamdi Hassyarbaini dalam penjelasan tertulis bursa di Jakarta, hari ini, menegaskan, pembukaan suspensi atas saham Truba dan waran seri I tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai.
Sebelumnya, suspensi atas saham dan waran seri I Truba dilakukan sejak sesi pertama transaksi Rabu 20 Mei 2009. Hal ini dikarenakan terjadinya kenaikan harga kumulatif yang signifikansebesar Rp 91 (110,98 persen) dari Rp 82 menjadi Rp 173 selama periode 5-19 Mei 2009.(frd)
|
|
Aturan Keterlambatan Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi |
Jakarta ,19 Mei 2009 (16:28)
Pemerintah pada hari ini menegaskan akan memberikan denda administratif kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang terlambat menyampaikan laporan keuangannya kepada pemerintah dalam hal ini Bapepam-LK. Hal ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengenai sering terjadinya keterlambatan laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan asuransi tersebut.
"Perusahaan asuransi, reasuransi, atau perusahaan penunjang usaha asuransi yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan, laporan auditor independen atas laporankeuangan tahunan, dan/atau laporan opersional tahunan dikenakan sanksi administratif," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persdi Jakarta ).
Sanksi administrasi berbentuk denda ini nantinya akan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir penyampaian laporan hingga laporan tersebut diterima oleh Biro Perasuransian Bapepam-LK. Dan bila perusahaan mangkir untuk membayar denda selambat-lambatnya 30 hari setelah surat peringatan mengenai sanksi tersebut ditetapkan, perusahaan asuransi atau reasuransi tersebut akan dikenakan teguran dan bunga denda sebesar 2%.
|
|
Bapepam-LK Kembali Mencabut Izin Perusahaan Multifinance |
Jakarta ,07 Mei 2009 (12:28)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali mencabut izin usaha perusahaan yang bergerak bidang Multifinanse. Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya tersebut adalah PT. Grand Pacific Tamara Finance (GPTF).
GPTF dicabut izinkan karena tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan 2007 yang telah diaudit kepada Bapepam-LK. Hal ini disampaikan oleh Tattys Hedyana selaku Kepala Bagian Lembaga Pembiayaan Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK.
GMTF sebelumnya telah mengalami pembekuan usaha oleh Bapepam-LK sejak 3 September 2008 lalu bersama-sama dengan perusahan multifinance lainnya, PT Danamulti Deltafinance dan PT. Inti Karya Mega Finance.
|
|
BEI Cabut Suspensi Paramita Alfa Sekuritas |
Jakarta ,07 Mei 2009 (12:20)
Mulai session pertama pagi tadi Parmita Alfa Sekuritas telah dapat melakukan proses perdagangan kembali. Hal ini setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi Paramitha Alfa Sekuritas.
Seperti diketahui bersama bahwa BEI menghentikan sementara (suspensi) transaksi PT Paramita Alfa Sekuritas sejak session I perdagangan 20 April 2009. Penyebabnya adalah karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) PT Paramita Alfa Sekuritas tidak memenuhi batas minimum MKDB yang dipersyaratkan dalam Peraturan Bapepam No. V.D.5 butir 1 b.(frd)
|
|
Swasta Siap Main Di Kereta Api |
Jakarta ,21 April 2009 (12:58)
Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pelaksana untuk mempercepat proses masuknya pihak swasta di dunia perkeretaapian nasional. Aturan pelaksana dari Undang-undang No.37 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ini akan menggambarkan secara teknis mengenai mekanisme masuknya pihak swasta..
Racangan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan kereta api swasta PP tersebut akan mengatur secara terperinci mengenai penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian, termasuk perizinan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kereta api. "Untuk komposisi kepemilikan saham, acuannya kepada aturan penanaman modal, jadi swasta bisa masuk," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Departemen Perhubungan (Dephub) Tunjung Inderawan.(frd)
|
|
|