Reksa Dana mulai dikenal sejak dikeluarkannya UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa Dana merupakan kumpulan dana yang diinvestasikan ke portafolio efek dan dikelola oleh Manager Investasi. Produk Reksa Dana menjadi alternatif investasi bagi investor dan sudah banyak masyarakat yang menikmatinya. Salah satu keuntungan investasi di Reksa Dana yaitu tidak dikenakan pajak dan bebas dari administrasi dan keuntungan lebih tinggi dibandingkan deposito. Tetapi, Reksa Dana merupakan produk berisiko dan dapat dicairkan setiap hari tanpa pemberitahuan dan dana kas diterima paling cepat satu hari setelah pengajuan applikasi pencairan Reksa Dana dan paling 7 hari kerja setelah pengajuan aplikasi pencairan Reksa Dana.
Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana harus mentransfer dananya ke Rekening Reksa Dana di Bank Kustodian dan mengisi formulir pembelian Reksa Dana dan dilampirkan foto copy identitas yang disampaikan kepada Manajer Investasi. Investor tidak diperkenankan memberikan secara kas dananya kepada agen penjual Reksa Dana dan investor harus membaca prospektus Reksa Dana yang akan diinvestasikan sebelum melakukan pembelian.
Ada beberapa jenis Reksa Dana yang sedang dipasarkan saat ini yaitu Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan tetap, Reksa Dana Campuran (Pendapatan tetap dan saham), Reksa Dana Saham, Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Proteksi, dan Exchange Traded Fund. Untuk memahami Reksa Dana tersebut investor dapat membaca buku berikut ini dan dapat dibeli melalui email ke PT Finansial Bisnis Informasi